Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tersebutmempunyai unsurunsur sebagai berikut :1 Barang siapa2 Dengan sengaja melakukan penganiayaan
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tersebutmempunyai unsurunsur sebagai berikut :1 Barang siapa2 Dengan sengaja melakukan penganiayaan
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP tersebutmempunyai unsurunsur sebagai berikut :1 Barang siapa2 Dengan sengaja melakukan penganiayaan