Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Isi, dan Hukuman tirtoid › Umum tirtoid › Umum

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika