Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan pidkepripolrigoid › bunyi-dan-makna-pasal-351-ku pidkepripolrigoid › bunyi-dan-makna-pasal-351-ku

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

3 days ago · Pasal 351 (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500