Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun 4 Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan
Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun 4 Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan
Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun 4 Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan