Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya jdihsukoharjokabgoid › berita › detail › jenis-jenis-p jdihsukoharjokabgoid › berita › detail › jenis-jenis-p

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga: